Hore…Kemenkes Keluarkan Sertifikat Vaksin Internasional, Bisa Dipakai Perjalanan Haji dan Umrah

Hore…Kemenkes Keluarkan Sertifikat Vaksin Internasional, Bisa Dipakai Perjalanan Haji dan Umrah

KEMENTERIAN kesehatan (kemenkes) mengeluarkan sertifikat internasional dan standar WHO bisa dimanfaatkan untuk perjalanan haji dan umrah.

Meski demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan di masing-masing negara.

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan, bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

\"Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap,\" kata Setiaji dikutip dari laman Kemenkes RI, Sabtu (29/1).

BACA JUGA:

Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Lebih lanjut, Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.(rmol)

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: